Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Didakwa Terima Gratifikasi 98.400 Dollar AS dan 49.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 19/02/2020, 18:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi sebesar 98.400 dollar Amerika Serikat (AS) dan 49.000 dollar Singapura.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Bahwa terdakwa Yul Dirga menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah 98.400 dollar Amerika Serikat dan 49.000 dollar Singapura dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta," kata Jaksa Takdir Suhan saat membaca dakwaan.

Baca juga: Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatanserta berlawanan dengan kewajiban Yul Dirga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Serta berlawanan dengan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Yul Dirga secara bertahap sejak 2016 hingga 2018 telah menerima gratifikasi tersebut dari beberapa wajib pajak.

Dengan rincian, pada tahun 2017 menerima gratifikasi dengan total 10.000 dollar AS dan 32.000 dollar Singapura. Serta pada tahun 2018 menerima 88.400 dollar AS dan 17.000 dollar Singapura.

Baca juga: Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Didakwa Terima Suap 34.625 Dollar AS dan Rp 25 Juta

Selanjutnya, pada kurun waktu 6 November 2017 sampai 6 September 2018, Yul menukarkan uang tersebut sebanyak 13 kali di money changer sehingga menjadi sekitar Rp 1,89 miliar.

Menurut jaksa, Yul tidak melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan.

Yul didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com