Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Bahas Pasal Krusial RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bersama Pemerintah

Kompas.com - 17/02/2020, 16:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak membahas dari awal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.

Namun, menurut dia, pasal-pasal substansi yang krusial akan dibahas kembali bersama pemerintah.

"Kami sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Baca juga: RKUHP dan RUU Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Herman mengatakan, pada rapat internal Komisi III DPR, Senin (17/2/2020) seluruh anggota sepakat untuk mulai membahas dua RUU yang sempat ditunda pengesahannya pada periode yang lalu.

Menurut dia, Komisi III akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar memberikan penugasan kepada kementerian terkait untuk rapat kerja bersama terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Pemerintah menugaskan wakilnya untuk bertemu dengan kami, untuk membicarakan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibahas dalam Panja Komisi III.

Baca juga: Soal RKUHP, Komnas HAM Minta Pemerintah-DPR Libatkan Banyak Pihak

Menurut dia, dalam rapat internal Komisi III, dirinya menggantikan Erma Suryani Ranik sebagai Ketua Panja RUU Pemasyarakatan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menjadi Ketua Panja RKUHP.

"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya, mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan RUU tersebut. Jadi dalam satu-dua hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," kata dia.

Seperti diketahui, pada DPR periode 2014-2019, Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Masyarakat menilai, ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com