JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya menegaskan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law akan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Hal itu ia ungkapkan setelah mendampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada, Rabu (12/2/2020).
"Pada dasarnya perubahan atau penyesuaian dengan omnibus law ini tetap memperhatikan aspek lingkungan," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...
Siti menjelaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan sektor lingkungan dalam omnibus law tidak akan dibebankan pada pihak swasta.
Nantinya, kata dia, semua hal terkait lingkungan akan memiliki standar dari pemerintah.
"Tapi dia menjadi standar. Ketika menjadi standar dan tidak dipenuhi, dia kena juga. Jadi pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian lingkungannya tetap," ungkapnya.
Baca juga: Surpres dan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dikirim ke DPR
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law bisa berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Menurut Merah, munculnya RUU Omnibus Law akan menganggu terutama di lingkungan tambang dan hutan di Indonesia.
"Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," kata Merah dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Baca juga: Menurut Aktivis, Omnibus Law Berdampak Buruk pada Lingkungan Hidup
Merah mengatakan, dalam RUU ini, akan ada penambahan pasal soal tidak adanya batas waktu untuk proyek tambang yang terintegrasi pemurnian.
"Ini akan enggak ada batas waktu, terutama yang terintegrasi dengan pemurnian atau hilirisasi. Biasanya kan ada batas waktu," ungkap dia.
RUU Omnibus Law juga akan menganggu lingkungan. Salah satunya hutan.
Hal itu, terlihat dari banyaknya pasal dalam undang-undang terkait lingkungan yang dihilangkan ketika tercipta Omnibus Law.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.