Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesmenpora Ungkap Aspri Imam Nahrawi yang Perintahkan Pegawai Kemenpora Setor Uang ke Menteri

Kompas.com - 13/02/2020, 22:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, pernah ada pegawai di Kemenpora yang terancam diganti lantaran tidak kooperatif terhadap permintaan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Menurut Gatot, pegawai Kemenpora yang dianggap tidak kooperatif itu bernama Muhammad Angga.

Adapun Angga dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi permintaan Ulum untuk menyetor uang secara rutin demi kepentingan Imam.

"(Itu) saudara Angga, ya mungkin dalam konteks Angga kurang kooperatif dengan Pak Ulum. Keluhan dari saudara Angga, Angga dianggap tidak kooperatif memenuhi apa yang diminta oleh Pak Ulum," kata Gatot saat bersaksi untuk Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Sesmenpora Sebut Taufik Hidayat Ditugaskan Imam Nahrawi Kumpulkan Uang Setoran

Karena tidak kooperatif, kata Gatot, Angga yang saat itu menjadi Kasubag Urusan Dalam Kemenpora diminta untuk diganti oleh pegawai Kemenpora lainnya bernama Atun.

"Saya peroleh informasi dari Pak Ulum, kemudian saya konfirmasi Pak Imam Nahrawi, apakah betul bapak mengusulkan untuk itu Ibu Atun naik sebagai Kasubag Usulan Dalam'. Karena saya sampaikan, ada WhatsApp kepada Pak Imam bahwa yang bersangkutan tidak punya kompetensi, tetapi jawaban dari Pak Menteri, 'Mohon untuk (Atun) segera di SK-kan', begitu," kata Gatot.

Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Menurut keterangan Gatot dalam berita acara pemeriksaan, pada awal 2018, Ulum menyampaikan ke Angga agar secara rutin menyiapkan sejumlah uang untuk Imam Nahrawi.

Kemudian, Angga menyampaikan permintaan Ulum tersebut ke Gatot. Saat itu, Gatot sempat tidak yakin bahwa itu adalah benar-benar permintaan Imam Nahrawi.

Ia pun menemui Imam secara langsung untuk mengonfirmasi permintaan Ulum tersebut.

 

Kepada Gatot, Imam membenarkan bahwa permintaan Ulum terhadap Angga itu merupakan perintahnya. 

"Betul, ya?" tanya jaksa KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi keterangan Gatot.

"Iya, betul," kata Gatot.

Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Baca juga: Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Kumpulkan Rp 500 Juta untuk Imam Nahrawi

Menurut jaksa, suap tersebut agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Bantuan dana hibah itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Selain itu, Imam dan Ulum diduga menerima uang terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Miftahul Ulum bersama Imam diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com