Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Erick Thohir Akan Jawab soal 3 Wamen yang Rangkap Jabatan

Kompas.com - 12/02/2020, 16:47 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan menanggapi soal adanya tiga wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara. Fadjroel meminta hal itu ditanyakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

"Itu ditanyakan ke Pak Erick Thohir saja karena beliau kan yang punya wilayah," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Dipersoalkan, Ini Sederet Wamen Jokowi yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

 

Tiga wakil menteri yang rangkap jabatan tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Fadjroel mengaku sudah berbicara dengan Erick Thohir setelah rangkap jabatan ketiganya dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia memilih tak berkomentar dan menyerahkan kepada Erick untuk menjelaskan hal ini kepada media.

"Kemarin kita sudah diskusikan. Tadi sudah ngomong sama Pak Erick, Pak Erick yang jawab. Jangan semuanya ke Istana," kata dia.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Tugasnya Berat, Kenapa Wamen Rangkap Jabatan?

 

Posisi komisaris BUMN yang dijabat oleh para Wakil Menteri atau Wamen Kabinet Indonesia Maju sebelumnya jadi sorotan. Mengisi posisi di perusahaan pelat merah oleh pejabat setingkat Wamen dinilai sebagai rangkap jabatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para wamen.

Saat itu, Suhartoyo mengaku kebingungan bagaimana tugas wamen yang sudah cukup berat namun masih mengurusi BUMN. Hal itu diutarakannya kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah di Gedung MK, Senin (10/2/2020) lalu.

"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Tugasnya Berat, Kenapa Wamen Rangkap Jabatan?

Menurut Suhartoyo, secara regulasi, tak seharusnya ada pejabat di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang merangkap posisi di BUMN.

"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com