Salin Artikel

Istana: Erick Thohir Akan Jawab soal 3 Wamen yang Rangkap Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan menanggapi soal adanya tiga wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara. Fadjroel meminta hal itu ditanyakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

"Itu ditanyakan ke Pak Erick Thohir saja karena beliau kan yang punya wilayah," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Tiga wakil menteri yang rangkap jabatan tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Fadjroel mengaku sudah berbicara dengan Erick Thohir setelah rangkap jabatan ketiganya dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia memilih tak berkomentar dan menyerahkan kepada Erick untuk menjelaskan hal ini kepada media.

"Kemarin kita sudah diskusikan. Tadi sudah ngomong sama Pak Erick, Pak Erick yang jawab. Jangan semuanya ke Istana," kata dia.

Posisi komisaris BUMN yang dijabat oleh para Wakil Menteri atau Wamen Kabinet Indonesia Maju sebelumnya jadi sorotan. Mengisi posisi di perusahaan pelat merah oleh pejabat setingkat Wamen dinilai sebagai rangkap jabatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para wamen.

Saat itu, Suhartoyo mengaku kebingungan bagaimana tugas wamen yang sudah cukup berat namun masih mengurusi BUMN. Hal itu diutarakannya kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah di Gedung MK, Senin (10/2/2020) lalu.

"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, secara regulasi, tak seharusnya ada pejabat di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang merangkap posisi di BUMN.

"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/16473791/istana-erick-thohir-akan-jawab-soal-3-wamen-yang-rangkap-jabatan

Terkini Lainnya

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke