Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Keluarkan Uang dengan Total Rp 110 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun

Kompas.com - 12/02/2020, 15:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Nilwan mengakui telah mengeluarkan uang dengan total Rp 110 juta untuk mendukung sejumlah kegiatan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"Ya, ada yang Rp 50 juta di rumah dinas (Nurdin)," kata Nilwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Cerita Saksi Ketika Bawa Uang Rp 30 Juta dan Durian saat OTT Nurdin Basirun

Menurut dia, uang itu nantinya akan dibagikan oleh Nurdin untuk anak yatim, fakir miskin dan masjid.

"Saya tergerak kalau memberi ke beliau mengarah ke tiga item itu. Karena dia (Nurdin) kalau setiap ada acara ada acara misalnya, itu anak yatim banyak sekali," kata dia.

Nilwan juga mengonfirmasi bahwa ia telah mengeluarkan uang sebanyak 10 kali dengan nilai masing-masing sekitar Rp 1 juta. Uang itu diserahkan melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepri saat itu, Tarmidi.

Sepengetahuan Nilwan, uang itu digunakan untuk membayar biaya sarapan Nurdin Basirun, rombongan, dan warga saat Nurdin melakukan Safari Ramadhan.

Baca juga: Saksi Akui Sediakan Uang Sekitar Rp 55 Juta untuk Dukung Kegiatan Nurdin Basirun

Ia juga mengakui bahwa selama menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, ia pernah menyerahkan uang sebanyak 10 kali dengan nilai masing-masing Rp 5 juta.

Uang itu selanjutnya digunakan Nurdin Basirun untuk dibagikan ke warga kurang mampu atau digunakan sebagai sumbangan masjid.

"Betul. (Uangnya) dari kerjaan dinas dan tunjangan saya. Tunjangan saya besar sekali, Pak. Rp 24 juta tiap bulan," kata dia.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Baca juga: Dari Tahun 2016 hingga 2019, Kadis Kesehatan Kepri Selalu Setor Uang untuk Nurdin Basirun

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com