JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Andri Rizal mengaku telah menyediakan uang sekitar total Rp 55 juta untuk mendukung sejumlah kegiatan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan Andri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Iya, tidak secara langsung. Tahun 2018 itu ada acara halal bihalal masyarakat Kepri di Pekanbaru. Saya ngasih Rp 25 juta. Bukan langsung ke beliau, tapi ke panitianya. Saya enggak tahu namanya siapa," kata Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Eks Kabiro Kesra Kepri Mengaku Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Open House Nurdin Basirun
Menurut Andri, ia sebelumnya telah diimbau oleh Nurdin untuk membantu kegiatan tersebut. Ia juga mengaku hadir di acara tersebut.
"(Pemberian) kedua, 2019 itu di bulan Ramadhan, Rp 20 juta, Pak. Saya serahkan ke sekretarisnya, Bela," kata dia.
Selanjutnya, Andri juga menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 20.000 ke sekretaris Nurdin, Bela.
Menurut Andri uang tersebut akan dibagikan Nurdin saat menggelar open house Lebaran.
Baca juga: Dua Bawahan Mengaku Pernah Setor Uang untuk Safari Subuh Nurdin Basirun
Andri mengatakan, uang-uang tersebut bersumber dari kocek pribadinya. Hal itu sebagai bentuk loyalitasnya kepada Nurdin. Sehingga, ia selalu berinisiatif mendukung kegiatan Nurdin.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca juga: Dari Tahun 2016 hingga 2019, Kadis Kesehatan Kepri Selalu Setor Uang untuk Nurdin Basirun
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.