Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Tenaga Honorer Penggugat UU ASN Jelaskan Kerugian yang Dialami

Kompas.com - 05/02/2020, 21:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbaiki berkas permohonan mereka.

Menurut hakim, permohonan yang diajukan oleh 19 tenaga honorer ini belum detail menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami dari berlakunya Undang-Undang ASN ini.

"Sudara merujuk Undang-Undang Dasar yang dijadikan sebagai alas hak konstitusional yang dirugikan, tapi yang belum keliatan adalah bagaimana saudara menjelaskan bahwa para pemohon itu dirugikan hak konstitusionalnya," kata Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang digelar, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Jika Dasar Pengujian Tak Diubah, Gugatan UU ASN Tak Dipertimbangkan MK

Dalam permohonannya, pemohon setidaknya mencantumkan empat pasal UUD 1945 sebagai batu uji atau landasan pengujian.

Pertama, Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, "Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Kedua, Pasal 28D Ayat (2) yang bunyinya, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".

Ketiga, Pasal 28I Ayat (2) yang isinya, "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".

Keempat, Pasal 28I Ayat (4) yang bunyinya, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".

Menurut Saldi, dari keempat pasal yang dicantumkan, pemohon seharusnya mampu mengaitkannya dengan kerugian yang dialami pemohon.

"Misalnya bahwa para pemohon itu dikatakan diperlakukan diskriminatif misalnya untuk logika Pasal 28I ayat (2). Itu harus dijelaskan, di mananya itu diskriminatif," ujar Saldi.

Baca juga: Empat Pasal UU ASN yang Digugat 19 Tenaga Honorer Sudah Pernah Diuji

Penjelasan itulah, kata Saldi, yang akan digunakan oleh Mahkamah untuk menguji apakah benar ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon atau tidak.

Oleh karenanya, menurut dia, jika pemohon hanya mencantumkan pasal-pasal yang menjadi batu uji, sulit bagi Mahkamah untuk melakukan penilaian.

"Diletakkan saja di situ pasal Undang-Undang Dasar, tapi enggak jelas mengapa pasal ini digunakan. Itu harus dibangunkan argumentasinya," ucap Saldi.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimuat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 19 tenaga honorer.

Dalam gugatannya, para tenaga honorer meminta MK memaknai PPPK bukan hanya sebagai pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, tetapi juga mengkategorikan tenaga honorer sebagai salah satu bagian dari PPPK itu sendiri.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com