JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengecek kebenaran dokumen lahan milik salah satu tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tiga lokasi.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono enggan membeberkan siapa tersangka yang memiliki tanah tersebut.
"Tim pelacak aset juga masih bergerak, ada tiga tempat untuk mencocokkan dokumen surat yang diperoleh, dilacak bener enggak surat-surat tanah itu lokasinya di situ," kata Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut PT Trada Alam Minera terkait Kasus Jiwasraya
Lokasi pertama yakni di Kelurahan Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Lalu, Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Terakhir, Kelurahan Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Hari menuturkan, dokumen yang ditelusuri berupa sertifikat lahan maupun surat keterangan.
"Bisa sertifikat, bisa surat keterangan tanah," ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumpulkan sekitar 1.400 sertifikat lahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sertifikat milik para tersangka tersebut kini tengah ditelusuri.
"Baru direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin saja sertifikat saja ada 1.400," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Burhanuddin mengaku belum bisa memastikan total nilai aset yang telah disita sebab masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, PKS Jalin Komunikasi dengan Demokrat
Sejauh ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kejagung juga menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.