Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Nyoman Dhamantra Dilanjutkan

Kompas.com - 03/02/2020, 15:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra dan penasihat hukumnya.

Dhamantra adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Sambil Menangis, Nyoman Dhamantra Bantah Terima Suap Rp 2 Miliar

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum.

Majelis hakim berpendapat, surat dakwaan untuk Dhamantra telah sah serta memenuhi syarat materil dan formil sesuai ketentuan dalam Pasal 156 Ayat (1) juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara

Selain itu, majelis hakim juga meyakini surat dakwaan untuk Dhamantra tidak bertentangan dengan Pasal 55 dan Pasal 64 dalam KUHP.

Sebab, jaksa telah secara jelas menguraikan perbuatan penyertaan kemudian berlanjut yang dilakukan oleh I Nyoman Dhamantra bersama koleganya, Mirawati Basri dan Elviyanto di dalam surat dakwaan.

Majelis hakim sekaligus menilai beberapa poin eksepsi pihak Dhamantra tak sesuai dengan lingkup eksepsi.

Baca juga: Kasus Impor Bawang, Eks Legislator Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar

Poin keberatan Dhamantra dinilai ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan. Termasuk bantahan Dhamantra yang mengaku tidak menerima Rp 2 miliar.

Dengan begitu, poin keberatan I Nyoman Dhamantra pun dinilai tak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.

Sehingga persidangan terhadap Dhamantra dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata hakim.

Dalam perkara ini, Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda bersama dua koleganya bernama Dody Wahyudi, dan Zulfikar.

Menurut jaksa, I Nyoman Dhamantra menerima suap itu bersama-sama dengan dua orang kepercayaannya, yakni Mirawati dan Elviyanto.

Jaksa mengungkapan, suap diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nyoman Dhamantra Ungkit Kiprahnya sebagai Anggota DPR

Yakni, mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, kesepakatan awal uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu rencananya sebesar Rp 3,5 miliar.

Adapun, uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.

Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com