JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Selasa (28/1/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami mekanisme PAW yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut pada pemeriksaan terhadap Arief dan Viryan hari ini.
"Materi pemeriksaannya masih terkait dengan bagaimana mekanisme PAW dan terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan seterusnya," kata Ali di Gedung Medah Putih KPK, Kamis malam.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua KPU Ditanya Apakah Ikut Terima Suap Harun Masiku
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini masih berkaitan dengan dugaan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang membuat Wahyu melanggar kewajibannya.
Menurut dia, KPK sudah memeriksa 16 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Saat ditanya soal kemungkinan menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan, Ali tidak memberi jawaban lugas.
Ia hanya menyebut setiap tempat yang berkaitan dengan penanganan perkara pasti akan digeledah.
"Sejauh penyidik memerlukan kebutuhan penyidikan untuk menemukan barang bukti, alat bukti, dan sebagainya, yang itu bagian dari pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersalahkan pasti kami lakukan," ujar Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Copot Ronny Sompie, Yasonna Ingin Tak Ada Konflik Kepentingan Usut Keimigrasian Harun Masiku
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.