Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Modus Baru, Jual Ganja di Dalam Aksesoris Rokok

Kompas.com - 27/01/2020, 15:42 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus menjual ganja dengan cara mengemas di dalam aksesoris rokok dibongkar penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Seorang pria berinisial YMK (33) dan kekasihnya AR (24) diringkus di kamar kost Lentera Residence, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Ini temuan baru dari Bareskrim. Karena sedemikian rapihnya modus ini, tapi mampu kami cium," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di kantornya, Senin (27/1/2020).

"Jadi, dalam bisnisnya, ganja ini sudah dimodifikasi khusus, kemudian dikemas di dalam aksesoris rokok," lanjut dia.

Baca juga: Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja menggunakan media sosial Instagram.

Akun penjual, yakni @materilasap dan @drewmolid.smokehaus.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penangkapan YMK dan AR di kamar kost.

Saat penangkapan, polisi menggeledah kamar kost mereka. Polisi menemukan 41 kilogram ganja siap edar beserta sejumlah aksesoris rokok yang disiapkan sebagai bahan kemasan.

Berdasarkan keterangan dua tersangka, penjualan ganja dengan modus dimasukkan ke dalam aksesoris rokok dilakoninya sejak September 2019.

Barang haram itu sendiri didapat seseorang dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia

"Ganja tersebut dari inisial T, masih DPO, dari Bukit Tinggi. Dikirim menggunakan paket via ekspedisi yang ditujukan kepada AR ke alamat kostnya," papar Asep.

Dalam menjalankan aksinya, AR berperan menerima dan mengambil paket ganja.

Sementara YMK berperan sebagai pihak yang menimbang, mengemas ke dalam aksesoris rokok, kemudian mengirimkannya ke pemesan menggunakan ekspedisi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pejara paling singkat enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com