Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Sebut Majelis Konghucu dan PGI Minta Ada Utusan Golongan di MPR

Kompas.com - 25/01/2020, 06:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta MPR menghadirkan utusan golongan.

"Iya (meminta utusan golongan di MPR), perlunya diadakan kembali utusan golongan yang tentu bisa mewakili golongan-golongam seperti dulu ya, yang minoritas," kata Bambang di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Bambang mengatakan, tak hanya mengusulkan utusan golongan, Majelis Konghucu dan PGI juga menyambut baik wacana amendemen terbatas UUD 1945 guna menghadirkan pokok-pokok haluan negara.

"Menyambut baik adanya amandemen terbatas, kemudian menghadirkan GBHN yang bisa menjamin kelangsungan dalam kehidupan beragama ke depan," ujarnya.

Baca juga: Ketua MPR Sebut MATAKIN Dukung Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Majelis Konghucu dan PGI tidak membahas amendemen terbatas UUD 1945 terkait pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR.

"Enggak masuk ke sana. Kita ga masuk ke sana karena pembahasannya kan pembahasan amandemen terbatas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bambang menerima usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) mengenai pentingnya amendemen terbatas UUD 1945 terkait pokok-pokok haluan negara, agar pembangunan karakter manusia Indonesia menjadi Pancasilais.

Hal ini disampaikan Bambang usai pertemuan dengan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945

Kemudian, turut hadir dari Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) yaitu Ketua Umum Budi Santoso Tanuwibowo serta para pengurus Wawan Wiratna, Dede Hasan Senjaya dan Djaengrana Ongawidjaja.

"Pandangan MATAKIN tentang perlunya Indonesia memiliki GBHN, sejalan dengan usulan PBNU dan juga PP Muhammadiyah," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Bambang mengatakan, selain mengusulkan pokok-pokok haluan negara dalam amendemen terbatas UUD 1945, MATAKIN juga mengusulkan pentingnya kehadiran utusan golongan dalam MPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com