JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah menyambangi kediaman istri mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, Harun belum terlihat di rumah tersebut.
"Anggota polsek sudah ada di sana, sudah melihat, sudah ke rumahnya dan yang bersangkutan belum ada (di rumah tersebut)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: ICW Minta KPK Telusuri Adanya Informasi Bohong soal Harun Masiku di Luar Negeri
Seperti diberitakan Koran Tempo edisi Kamis, 16 Januari 2020, Harun diduga berada di rumahnya di Perumahan Bajeng Permai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada (12/1/2020.).
Saat ini, kata Argo, polisi sudah menerima surat permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu Harun.
Argo menegaskan bahwa pihaknya akan membantu KPK dalam mencari Harun Masiku. Ia mengatakan bahwa tim pun masih bekerja.
"Polri sudah menerima surat dari KPK. Ya pada prinsipnya kepolisian akan mem-back up penuh, membantu untuk mencari yang bersangkutan ada di mana," ujar dia.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Harun Masiku Sudah Masuk DPO
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020) malam.
Firli menuturkan, KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun serta melayangkan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap Harun.
Mengenai dugaan Harun telah berada di Indonesia, Firli mengaku harus mengecek kebenaran kabar tersebut.
"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli.
Baca juga: KPK Masih Berupaya Buru Harun Masiku
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.