JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, akan menelusuri dugaan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini disampaikan, Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak akan terjadi apabila pengawasan OJK dilakukan dengan baik dan benar.
Baca juga: Dorong Pansus Jiwasraya, PKS Bantah Ingin Jatuhkan Pemerintah
"Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin, ini (dugaan korupsi Jiwasraya) tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar," kata Burhanuddin.
Adapun, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, Jaksa Agung perlu memanggil OJK untuk meminta keterangan terkait lemahnya pengawasan yang dilakukan.
"Kalau OJK berjalan dengan benar, hal ini tidak terjadi, karena BPK sudah ada lampu merah, tapi OJK perannya lemah. Nah yang jadi soal Kapan Jaksa Agung memanggil OJK?," tanya Desmond.
Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi terkait pengawasan yang dilakukan OJK terhadap Jiwasraya.
Ia juga mengaku, sebelumnya sudah memanggil OJK terkait kasus Jiwasraya dan akan mendalami informasi yang diberikan.
"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya, tapi kita tak bisa full (menjelaskan)," ujarnya.
Adapun, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020).
Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.
Baca juga: Kejagung Telusuri Keterlibatan Oknum OJK Periode Terdahulu dalam Kasus Jiwasraya
Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.