Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Terdakwa Pakai Koteka di Sidang, PN Jakpus Bantah Diskriminatif

Kompas.com - 20/01/2020, 13:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah telah melakukan tindakan diskriminasi kepada para aktivis Papua karena melarang mereka mengenakan koteka ketika sidang berlangsung.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakpus Makmur menanggapi sejumlah pemberitaan ihwal penundaan sidang kasus pengibaran bendera bintang kejora lantaran ada terdakwa yang mengenakan koteka.

Hakim, sebut Makmur, menilai apa yang dilakukan aktivis Papua pengibar bendera bintang kejora itu tidak pantas.

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Apapun bentuk kebijakan dari ketua majelisnya, satu, sikap dari PN bahwa PN tidak pernah berniat mau menerapkan diskriminasi," ujar Makmur di PN Jakpus, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Hakim PN Jakpus Tegur Aktivis Papua yang Kenakan Koteka Saat Sidang

Ia mengatakan, keputusan menunda sidang merupakan kewenangan hakim dan tidak mewakili sikap PN Jakpus.

Karenanya, untuk menyikapi itu, PN Jakpus kemarin telah berkoordinasi dengan beberapa PN di Jayapura untuk menanyakan ihwal kelaziman dalam penggunaan koteka dalam persidangan-persidangan di wilayah Papua.

Menurut Makmur, dari hasil koordinasi tersebut, hampir tidak ada terdakwa yang datang menggunakan koteka saat menghadiri persidangan.

Makmur mengatakan, koteka biasanya digunakan dalam acara adat.

Baca juga: Pengguna Koteka di Pegunungan Tengah Menurun, Ini Saran Peneliti...

Meski demikian, PN Jakpus menyerahkan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim yang memimpin sidang apakah mengizinkan penggunakan koteka di dalam ruang sidang atau tidak.

"Nah untuk selanjutnya, tentunya karena kebetulan hari ini sidang, apakah majelis hakim mempersilakan menggunakan koteka di ruang sidang atau melarang penggunaan koteka dan meminta menggunakan pakaian yang selayaknya, itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya," lanjut Makmur.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan sidang terkait kasus aktivis Papua pengibar bendera bintang kejora ditunda lantaran salah satu terdakwa mengenakan koteka.

Hakim menilai, hal tersebut tak layak dan meminta terdakwa mengenakan pakaian yang lebih layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com