Hal itu disampaikan Humas PN Jakpus Makmur menanggapi sejumlah pemberitaan ihwal penundaan sidang kasus pengibaran bendera bintang kejora lantaran ada terdakwa yang mengenakan koteka.
Hakim, sebut Makmur, menilai apa yang dilakukan aktivis Papua pengibar bendera bintang kejora itu tidak pantas.
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya. Apapun bentuk kebijakan dari ketua majelisnya, satu, sikap dari PN bahwa PN tidak pernah berniat mau menerapkan diskriminasi," ujar Makmur di PN Jakpus, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Ia mengatakan, keputusan menunda sidang merupakan kewenangan hakim dan tidak mewakili sikap PN Jakpus.
Karenanya, untuk menyikapi itu, PN Jakpus kemarin telah berkoordinasi dengan beberapa PN di Jayapura untuk menanyakan ihwal kelaziman dalam penggunaan koteka dalam persidangan-persidangan di wilayah Papua.
Menurut Makmur, dari hasil koordinasi tersebut, hampir tidak ada terdakwa yang datang menggunakan koteka saat menghadiri persidangan.
Makmur mengatakan, koteka biasanya digunakan dalam acara adat.
Meski demikian, PN Jakpus menyerahkan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim yang memimpin sidang apakah mengizinkan penggunakan koteka di dalam ruang sidang atau tidak.
"Nah untuk selanjutnya, tentunya karena kebetulan hari ini sidang, apakah majelis hakim mempersilakan menggunakan koteka di ruang sidang atau melarang penggunaan koteka dan meminta menggunakan pakaian yang selayaknya, itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya," lanjut Makmur.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan sidang terkait kasus aktivis Papua pengibar bendera bintang kejora ditunda lantaran salah satu terdakwa mengenakan koteka.
Hakim menilai, hal tersebut tak layak dan meminta terdakwa mengenakan pakaian yang lebih layak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/13153241/larang-terdakwa-pakai-koteka-di-sidang-pn-jakpus-bantah-diskriminatif