Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Produk JS Saving Plan Milik Jiwasraya Salah Sejak Awal

Kompas.com - 18/01/2020, 05:52 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menyebutkan, produk asuransi PT Asuransi Jiwasraya yakni JS Saving Plan memang sudah salah sejak awal.

Sebab, nama JS Saving Plan tidak pernah tidak pernah disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dia menjelaskan, pada 2012 Bapepam-LK telah memberikan izin salah satu produk Jiwasraya dengan nama JS Protection Plan.

Namun, saat dijual namanya berubah menjadi JS Saving Plan.

"Tapi mengapa dijual dengan JS Saving Plan apakah boleh yang jadi pertanyaan apakan oleh satu perusahaan asuransi menjual suatu produk namanya berbeda dengan yang disetujui," kata Kapler di acara bedah buku dan diskusi "Menjerat Gus Dur, Menjebak Jokowi: Belajar dari Bulog Gate, Ke Mana BUMN Gate Era Jokowi Berujung?" di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Keberadaan Pansus Jiwasraya Dinilai Bisa Gembosi Penegakan Hukum

Kapler heran mengapa Jiwasraya menjual produknya tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Bapepam-LK.

"Kalau JS Protection Plan mungkin asuransi jiwa biasa aja. Tapi kalau kata-kata saving jadi seolah-olah ini tabungan," ujar dia.

Karena itu, Kapler menilai masyarakat sudah dikelabuhi oleh Jiwasraya sejak awal.

"Saya mengatakannya sebenarnya sudah terjadi penggiringan masyarakat dikelabui, dibikin namanya sedemikian rupa," ucapnya.

Sebagai informasi, saving plan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan diri sekaligus jaminan dana di masa depan. Biasanya pembayaran premi saving plan dilakukan sekaligus atau single premium.

Baca juga: Parpol Koalisi Jokowi Disebut Pilih Panja Dibanding Pansus Jiwasraya

Saving plan Jiwasraya mulai beredar di masyarakat sejak 2013. Nilai premi awalnya mulai dari Rp 100 juta. Namun, nilai ini bisa berbeda-beda, tergantung kesepakatan dengan bank yang menjadi mitra penyalur produk ini.

Produk saving plan Jiwasraya berdurasi kontrak lima tahun, dengan opsi nasabah bisa menarik keluar dana investasinya setiap tahun. Per Juni 2018, produk ini memberikan imbal hasil 6 persen net per tahun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.

"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Erick Thohir Akui Dapat Ancaman Setelah Ada Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Burhanuddin mengatakan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com