Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Praktik Jual Beli Tanah oleh Wawan di Banten

Kompas.com - 17/01/2020, 18:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf PT Bali Pasific Pragama (BPP) M Lutfi Ismail Ishaq mengungkapkan bahwa dirinya membuka sebuah rekening bank untuk menampung hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Rekening di Bank Panin itu untuk memisahkan uang masuk dari proyek perusahaan dan dari hasil penjualan tanah. Yang proyek itu di Bank Mandiri sama Bank Jabar," kata Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Saksi Sebut Orang Kepercayaan Wawan Pinjam Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek

Menurut Lutfi, ia pernah mendapatkan perintah untuk membeli sejumlah bidang tanah di wilayah Banten oleh orang kepercayaan Wawan, Dadang Prijatna.

"Itu tanah (yang sudah dibeli), milik Pak Wawan, karena dari awal Pak Dadang meminta saya supaya namanya saya dipakai sebagai pemilik tanah, gitu. Pak Dadang yang merintahkan," kata dia.

Lutfi mengakui bahwa sumber uang pembelian tanah tersebut tak berasal dari kocek pribadinya, melainkan dari pihak Wawan.

Menurut dia, setelah tanah itu dibeli, kemudian dijual ke pihak lain.

"Pernah (jual) ke institusi, ada yang ke Pemprov dan Pemkab. Itu tanahnya ada di Kecamatan Ciruas, Cipocok, sama Penancangan apa ya? Lupa saya," katanya.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Perintah Amankan Proyek yang Diminati Perusahaan Wawan

Lutfi juga mengaku pada awalnya tak mengetahui maksud dari penjualan tanah tersebut.

"Awalnya tidak tahu. Tahunya setelah dipanggil pihak Pemda untuk sosialisasi terkait penggunaan tanah, jadi sosialisasi itu disampaikan tanahnya mau dijual apa enggak," kata dia.

Hasil penjualan tanah itulah, lanjut Lutfi, disetorkan ke dalam rekening bank atas nama dirinya.

"(Pengelolaan hasil jualnya) tergantung pemesanan juga, kalau Pak Dadang bilang hasil jualnya dikeluarin dari rekening ya saya keluarkan dengan cek. Pak Dadang biasanya minta cek buat uang proyek, kadang dia merintahin kantor atau telepon saya, buat uang dikeluarkan," kata dia.

Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi

Dalam perkara ini, Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com