JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Marbago Putra Persada M Lutfi Ismail Ishaq mengakui orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bernama Dadang Prijatna berupaya meminjam perusahaannya untuk diikutkan dalam lelang sejumlah proyek di dinas-dinas Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi untuk Wawan. Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Kalau secara spesifik tidak, tapi Pak Dadang pernah bilang sama saya kalau perusahaan PT Marbago itu mau dipinjam untuk kegiatan di Dinas Kesehatan, bahasanya seperti itu, di tahun 2010-an. Dia enggak bilang spesifik proyek apa," kata Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Wawan, Sopir Dijadikan Bos Perusahaan Fiktif demi Lelang
Lutfi juga mengakui bahwa Dadang juga meminjam perusahaannya untuk ikut dalam lelang proyek, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Sumber Daya Air Banten.
"Maksudnya dipinjam, Pak, artinya perusahaan ini memang dipakai, tapi saya enggak pernah tahu apakah perusahaan itu menang atau tidak. Saya baru tahu pas disodorin tanda tangan kontrak," katanya.
Jaksa KPK pun membaca keterangannya dalam penyidikan di persidangan. Menurut Lutfi, sejak 2009, PT Marbago ditunjuk sebagai pemenang beberapa proyek di dinas-dinas Provinsi Banten.
Selain itu, PT Marbago juga ditunjuk sebagai pemenang proyek di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
"Iya, iya, perusahaan saya dibayar (Dadang), 0,75 sampai 1 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," ujar Lutfi.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Perintah Amankan Proyek yang Diminati Perusahaan Wawan
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.