JAKARTA, KOMPAS.com - Staf PT Bali Pasific Pragama (BPP) M Lutfi Ismail Ishaq mengakui ada perintah dari orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bernama Ita Rusdinar untuk mengamankan proyek-proyek di Banten yang diminati PT BPP, perusahaan Wawan.
Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi untuk Wawan. Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Saya baru nerima perintah dari Ita itu di tahun 2008, ya saya akui itu. Di 2007 itu, saya sifatnya membantu saja, jadi perintah langsung itu 2008," kata Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi
Jaksa KPK pun membacakan keterangan Lutfi dalam penyidikan di persidangan. Menurut keterangan Lutfi, pada sekitar tahun 2007 atau 2008, Ita meminta dirinya mengondisikan paket proyek yang diminati PT BPP agar aman.
Dalam artian, masih menurut keterangan Lutfi, tidak ada perusahaan lain di luar grup PT BPP yang memenangkan proyek. Hanya grup PT BPP yang nantinya ditunjuk sebagai pemenang.
"Ketika saya diperintah Bu Ita di tahun 2008 untuk pengondisian. Tugasnya mengondisikan proyek itu," katanya.
Pada sekitar tahun 2011, Lutfi mengaku mendapat perintah yang sama dari orang kepercayaan Wawan yang lain, yakni Dadang Prijatna.
"Nah dengan Bu Ita kan dari 2008 sampai 2010, kemudian tahun 2011 saya dapat perintah langsung dari Pak Dadang untuk mengondisikan proyek itu," katanya.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Baca juga: Kasus Korupsi Wawan, Sopir Dijadikan Bos Perusahaan Fiktif demi Lelang
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.