Salin Artikel

Saksi Ungkap Praktik Jual Beli Tanah oleh Wawan di Banten

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf PT Bali Pasific Pragama (BPP) M Lutfi Ismail Ishaq mengungkapkan bahwa dirinya membuka sebuah rekening bank untuk menampung hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh pihak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu disampaikan Lutfi saat bersaksi untuk Wawan.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Rekening di Bank Panin itu untuk memisahkan uang masuk dari proyek perusahaan dan dari hasil penjualan tanah. Yang proyek itu di Bank Mandiri sama Bank Jabar," kata Lutfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Menurut Lutfi, ia pernah mendapatkan perintah untuk membeli sejumlah bidang tanah di wilayah Banten oleh orang kepercayaan Wawan, Dadang Prijatna.

"Itu tanah (yang sudah dibeli), milik Pak Wawan, karena dari awal Pak Dadang meminta saya supaya namanya saya dipakai sebagai pemilik tanah, gitu. Pak Dadang yang merintahkan," kata dia.

Lutfi mengakui bahwa sumber uang pembelian tanah tersebut tak berasal dari kocek pribadinya, melainkan dari pihak Wawan.

Menurut dia, setelah tanah itu dibeli, kemudian dijual ke pihak lain.

"Pernah (jual) ke institusi, ada yang ke Pemprov dan Pemkab. Itu tanahnya ada di Kecamatan Ciruas, Cipocok, sama Penancangan apa ya? Lupa saya," katanya.

Lutfi juga mengaku pada awalnya tak mengetahui maksud dari penjualan tanah tersebut.

"Awalnya tidak tahu. Tahunya setelah dipanggil pihak Pemda untuk sosialisasi terkait penggunaan tanah, jadi sosialisasi itu disampaikan tanahnya mau dijual apa enggak," kata dia.

Hasil penjualan tanah itulah, lanjut Lutfi, disetorkan ke dalam rekening bank atas nama dirinya.

"(Pengelolaan hasil jualnya) tergantung pemesanan juga, kalau Pak Dadang bilang hasil jualnya dikeluarin dari rekening ya saya keluarkan dengan cek. Pak Dadang biasanya minta cek buat uang proyek, kadang dia merintahin kantor atau telepon saya, buat uang dikeluarkan," kata dia.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/18205431/saksi-ungkap-praktik-jual-beli-tanah-oleh-wawan-di-banten

Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke