JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, dua operasi tangkap tangan (OTT) terakhir yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan lembaga antirasuah tersebut tak dilemahkan dengan adanya undang-undang yang baru.
"Kalau menurut saya kalau ada dugaan bahwa dengan adanya undang-undang yang baru itu KPK itu kemudian menjadi tumpul, kemudian KPK itu tak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Ma'ruf Amin menambahkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sama sekali tak menghambat lembaga tersebut untuk menindak para koruptor.
Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit
Ia pun menambahkan, permasalahan batalnya penyegelan dan penggeledahan pada saat OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya kendala teknis yang bukan diakibatkan Undang-Undang KPK yang baru.
"Kalau yang masalah soal teknis proses penyidikan, saya kira itu nanti soal kewenangannya cara-cara KPK, bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu. Itu sangat teknis sekali saya kira," kata Ma'ruf Amin.
Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo, Operasi Perdana Firli Bahuri Dkk Pasca-berlakunya UU KPK
Dalam dua OTT terakhir, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Sementara itu, Wahyu ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.