Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak Layanan, Ombudsman Temukan Mobil Damkar Kurang Terawat dan Petugas Minim

Kompas.com - 14/01/2020, 17:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak di 3 tempat pelayanan pemadam kebakaran (Damkar) saat masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Tiga tempat pelayanan pemadam kebakaran itu yakni Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Pajajaran Kota Bogor, dan Unit Damkar pada BPBD Kota Tangerang.

"Di Kota Depok, temuan diapresiasi adalah petugas siap siaga, merespons nomor panggilan darurat dengan baik dan cepat, terdapat alarm di pos jaga. Kemudian dalam simulasi kebakaran, petugas memenuhi response time minimal dalam persiapan keberangkatan," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Meski demikian, Ombudsman memandang koordinasi pusat Damkar dengan setiap unit melalui radio CB belum optimal, jumlah alat pengaman diri belum mencukupi, alat dan mobil pemadam kebakaran kurang terawat, serta petugas kurang mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi.

Baca juga: Sidak 4 RSUD, Ombudsman Temukan Fasilitas Tak Memadai hingga Jumlah Dokter Minim

Di UPTD Pajajaran Kota Bogor, temuan yang diapresiasi Ombudsman sama dengan di Kota Depok.

Ombudsman juga mengapresiasi 98 dari 100 petugas Damkar berstatus pegawai negeri sipil. Hanya dua petugas yang berstatus kontrak.

Sementara itu, Ombudsman masih menemukan kekurangan, seperti jumlah petugas kurang memadai, mobil pemadam kebakaran ada yang tidak berfungsi, alat perlindungan diri kurang memadai dan belum terkoneksi dengan layanan call center 112.

Di Unit Damkar BPBD Kota Tangerang, Ombudsman menemukan tidak ada alarm di pos jaga, status pegawai Damkar masih didominasi pegawai kontrak dan tidak ada perbedaan upah pegawai kontrak bagi petugas baru dan lama.

Apresiasi Ombudsman terhadap Unit Damkar BPBD Kota Tangerang yakni terkait petugas yang siap siaga, merespons panggilan darurat dengan baik dan cepat, mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang cukup, serta memenuhi waktu respons minimal dalam persiapan keberangkatan.

"Kami berharap kepala dinas terkait memerhatikan dan mengoptimalkan penerapan standar pelayanan minimum pada penyelenggaraan pemadam kebakaran," kata dia. 

Baca juga: Sulit Evakuasi Saat Banjir, Wali Kota Jakbar Usul Dinas Damkar Beli Perahu Karet Kecil

Selain itu, kata Ninik, Ombudsman menyarankan kepala daerah setempat untuk memperhatikan status kepegawaian petugas Damkar, peningkatan kompetensi, kelengkapan dukungan alat pelindung diri, armada hingga alat komunikasi petugas Damkar.

"Ditjen BAK Kemendagri juga agar menyusun evaluasi kelembagaan urusan kebakaran daerah guna perbaikan penyelenggaraan minimum pelayanan pemadam kebakaran," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com