Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah antara Pusat dan Daerah

Kompas.com - 13/01/2020, 19:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, menyarankan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu di pusat dan di daerah.

Hal itu diungkapkan Ramlan saat menjadi ahli dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan uji materi aturan keserentakan pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2019). 

"Saya menawarkan bahwa pemilu dipisah antara dua. (Sebab) urusan pemerintah itu bisa dipilah jadi dua kategori. Satu urusan pemerintahan daerah. Satu lagi urusan pemerintahan nasional," ujar dia. 

Hal tersebut menurut Ramlan sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur tentang pemerintahan NKRI yang terdiri pusat dan daerah. Pasal itu juga memberikan penjelasan tentang otonomi daerah.

Baca juga: Jika PDI-P Tunjuk Gibran Maju Pilkada Solo, Ini Kata Achmad Purnomo

Dengan begitu, kata Ramlan, harus ada dua macam pemilu.

"Yakni pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan nasional, atau pemilu nasional dan harus ada pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan daerah, alias pemilu daerah," tutur dia.  

Ramlan kemudian menyinggung pertanyaan majelis hakim MK terkait adakah argumentasi teoritik yang mendasari saran tersebut.

Dia mengingatkan, pemerintahan Indonesia menggunakan sistem presidensial.

"Lalu saya bilang, ini kan pemerintahan presidensial maka efektivitas pemerintahan sistem presidensial itu artinya presiden tak bisa membuat undang-undang sendiri, harus dengan persetujuan DPR," ucap Ramlan.

Dengan demikian, jika pelaku pemerintahan nasional dipilih bersama di pemilu nasional, akan mencegah keterbelahan dalam pemerintahan.

"Pemerintahan terbelah itu artinya, presiden dari partai A dan DPD dari koalisi partai C. Jadi antara presiden dan DPR tak sinkron. Tak mencapai kesepakatan dalam kebijakan nasional," ujar Ramlan.

Di daerah pun, kepala daerah tidak bisa membuat aturan sendiri. Aturan yang disusun harus melalui persetujuan DPRD

Jika kondisinya demikian, kata dia, ongkos pemilu menjadi mahal.

"Jadi kalau pemilu kepala daerah dan DPRD dibuat bersamaan, maka akan muncul kepala daerah yang terpilih itu dari partai yang sama. Itu semua (pemisahan sistem) demi efektivitas pemerintahan nasional dan efektivitas pemerintahan daerah," ucap Ramlan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com