Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Pertahankan Kepercayaan Publik, KPU Disarankan Lakukan Ini...

Kompas.com - 12/01/2020, 10:57 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pulih atau tidaknya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, kini bergantung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, setelah tertangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sebuah operasi tangkap tangan, potensi penurunan kepercayaan publik terhadap KPU sangat mungkin terjadi.

Hal itu diungkapkan mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2020).

Menurut Hadar, para pelaku harus ditindak secara tepat dan cepat untuk mencegah semakin menurunnya kepercayaan masyarakat.

"Sebetulnya memang potensi penurunan kepercayaan itu ada, tinggal bagaimana kita melakukan tindakan agar kepercayaan itu tidak menurun atau tidak rusak besar-besaran. Tetapi juga bisa menaikkan kembali, itu penting," kata Hadar.

Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU

KPU, sebut dia, harus sangat kooperatif dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

Di lain pihak, sebagai lembaga hukum yang menindak, KPK juga harus bergerak cepat untuk mengungkap persoalannya.

"Terutama, tentu bagaimana agar membuat proses hukum ini tuntas," ujar dia.

Di lain pihak, Hadar mengingatkan, KPU harus memperkuat sistem pecegahan korupsi yang sebenarnya sudah ada di internal lembaga tersebut.

"Jadi ini suatu pembelajaran besar, karena konsekuensinya merusak. Tapi ini juga menjadi daya dorong utnuk merapihkan diri," kata dia.

Baca juga: KPK Diminta Usut Keterlibatan Komisioner KPU Lain dalam Kasus Suap PAW Caleg PDI-P

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di DPR.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Ketiganya, yakni caleg PDI Perjuangan asal Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustriani Tio Fridelina dan pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap, Saeful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com