JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Iya penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2020).
Kendati demikian, Hari belum merinci inisial atau identitas ketiga orang tersebut.
Ia mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut apabila pencegahan tersebut sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Nanti saya confirm dulu, kalau sudah diteruskan ke Imigrasi saya kabari," tuturnya.
Baca juga: Analis: Jiwasraya Sengaja Beli Saham BUMN Gorengan untuk Kelabui Auditor
Dengan begitu, total telah terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Ke-10 orang lainnya terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik mengaku sudah memeriksa 98 saksi. Kemudian, sejak Jumat (27/12/2019) hingga Kamis (9/1/2020), Kejagung sudah memanggil sebanyak 27 orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: BUMN: Hasil Audit BPK, Uang Jiwasraya Tak Digunakan untuk Kampanye
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.