JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengatakan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut di jadwal berikutnya.
Sebelumnya, Adi mengatakan bahwa Harry dijadwalkan dipanggil pekan ini.
Namun, dari nama-nama saksi yang dijadwalkan Kejagung pada Senin (6/1/2020) hingga Kamis (9/1/2020) hari ini, Kompas.com tidak menemukan nama Harry.
"Berarti jadwalnya yang akan datang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (9/1/2019).
Baca juga: Profil Harry Prasetyo, Eks Petinggi Jiwasraya yang Pernah Masuk KSP
Adi menuturkan, pada Jumat (10/1/2020) besok, penyidik akan merumuskan siapa saja saksi yang akan diperiksa di minggu depan.
Menurutnya, pihak yang sebelumnya tak memenuhi panggilan juga akan kembali dipanggil.
"Jelas pemeriksaan saksi-saksi, kita masih akan berlanjut, ini kan hari Kamis, besok Jumat, kita akan merumuskan, siapa yang akan dipanggil minggu depan, saya kira sudah bsa diperhitungkan, ditentukan siapa siapa yang dipanggil," ungkapnya.
Sejak Jumat (27/12/2019) hingga Kamis hari ini, Kejagung sudah memanggil sebanyak 27 orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Eks Direktur Jiwasraya Sempat Kerja di KSP, Moeldoko Akui Kecolongan
Nama Harry termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nama Harry Prasetyo sendiri sempat menjadi bahan perbincangan lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana Kepresidenan.
Harry pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Direktur Keuangan Jiwasraya
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.