Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mengaku Rogoh Rp 53 Juta untuk Percepat Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kepri

Kompas.com - 10/01/2020, 13:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Kock Meng mengaku mengeluarkan biaya ekstra sebesar Rp 53 juta untuk mempercepat pengurusan izin pemanfaatan ruang laut seluas 6,2 hektar di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diakui Kock Meng saat bersaksi untuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budy Hartono.

Edy dan Budy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. Kock Meng juga sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Saksi Mengaku Pernah Titipkan Uang Rp 50 Juta Melalui Sopir Nurdin Basirun

"Itu setelah 6 bulan izinnya belum keluar. Nah saya tanya Johanes (rekan Kock Meng) kenapa belum selesai? Johanes bilang ada biayanya, dia bilang Rp 50 juta. Ya, saya sekalian tambah juga Rp 3 juta, jadi Rp 53 juta," kata Kock Meng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurut Kock Meng uang itu ia serahkan melalui Johanes. Ia tak tahu-menahu uang itu akan diserahkan untuk siapa saja.

Hanya saja, Kock Meng mengaku pernah dikenalkan Johanes dengan orang yang mempunyai koneksi ke mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yakni Abu Bakar.

"Cara serahkannnya dia enggak kasih tahu saya, saya cuma serahkan ke Johanes aja. Selanjutnya dia serahkan ke siapa saya enggak tahu," kata dia.

Sebelum penyerahan Rp 53 juta, Kock Meng mengaku sudah mengeluarkan biaya lain sekitar 6 bulan lalu.

"Pertama Rp 2 juta, terus Rp 10 juta, enggak tahu katanya buat transportasi, uang makan gitu. Terus minta lagi Rp 20 juta, Rp 15 juta. Saya enggak ngerti buat apa, Pak Johanes bilang apa, saya ikut aja," kata dia.

Sebagai pengusaha, Kock Meng mengaku butuh izin tersebut agar dirinya bisa membangun kawasan rumah makan dan keramba ikan.

"Mau dibikin rumah makan dan tempat keramba ikan di bawah rumah makan itu. Kalau mau izin minta surat permohonan, KTP, sama NPWP. Saya disuruh Johanes tanda tangan, dan diserahkan ke Abu Bakar," katanya.

Dalam perkara ini, Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Uang tersebut diserahkan untuk Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri yang berwenang menyetujui izin pemanfaatan ruang laut.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Nurdin Basirun, Uang Suap dari Pengusaha hingga Pengumpulan Dana Open House Lebaran

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com