JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabag Protokol Pemprov Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menyebutkan bahwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kerap menerima uang dari pengusaha-pengusaha dan sejumlah kepala dinas di Pemprov Kepulauan Riau.
Hal itu diungkap Hendri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri dan penerimaan gratifikasi.
"Saya dengar dari umpamanya Pak Juniarto (ajudan Nurdin) dia mengatakan ada sumbangan dari pihak ketiga, yang saya dengar pengusaha-pengusaha, Pak. Saya tidak tahu dalam rangka apa, Pak, pengusaha-pengusaha memberikan uang," kata Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Saksi Abu Bakar Akui Serahkan 5.000 Dollar Singapura Lewat Bawahan Nurdin Basirun
Jaksa KPK kemudian membacakan keterangan Hendri dalam penyidikan bahwa Nurdin menyebut sumber kekayaan Nurdin Basirun sebagian besar berasal dari pihak yang mengurus perizinan, seperti izin lokasi wilayah tambang, perizinan pariwisata, dan izin reklamasi.
"Benar. Itu yang memang saya dengar. Saya dengar dari ajudan, ada juga saya kan protokol jadi ketika ada pertemuan Pak Gubernur sama pengusaha, saya kan secara etika tidak berada di tempat, saya di luar. Tapi saya dengar dari orang-orang," katanya.
Selain pengusaha, Hendri menyebut Nurdin mendapatkan uang dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri.
"Ada yang sumbangan dari kepala dinas itu, Pak. Yang saya tahu setiap ke (berkunjung) ke pulau-pulau, kepala dinas ikut bawa dana karena kebiasaan Pak Gubernur sering memberi (ke warga) dan kepala dinas juga ikut dan memberi (ke warga). Di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita Pak," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca juga: Nurdin Basirun Dianggap Tak Berwenang Terbitkan dan Tanda Tangan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.