JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55).
"Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-back-up Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Namun, ia belum merinci kapan dan di mana penangkapan tersebut dilakukan.
Tiga pelaku itu terdiri dari istri korban yang berinisial ZH, dan dua orang yang disuruhnya, yaitu JB dan R.
Baca juga: Polisi: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan
Selebihnya mengenai penangkapan ini, kata Argo, akan dirilis pihak Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor.
Baca juga: Selidiki Kematian Hakim PN Medan, Polisi Periksa 29 Saksi
Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya.
PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.