Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap 100 Persen

Kompas.com - 06/01/2020, 18:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Menko-PMK, Menkeu, Menkes, Sekjen Kemensos, Kepala BPJS Kesehatan, Ketua DJSN dan Kepala Staf Kepresidenan, Senin (6/1/2019).

"Sebagaimana telah diketahui bahwa hari ini sesuai tugas Kemenko-PMK, yaitu melakukan koordinasi terhadap kebijakan prioritas. Karena itu sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya, " ujar Muhadjir di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas

Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Perpres itu resmi berlaku sejak 24 Oktober 2019 lalu.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, semua pihak telah sepakat bahwa Perpres Nomor 75 Tahun 2019 akan diberlakukan penuh sebagaimana mestinya.

Fahmi mengakui nantinya ada hal teknis yang menjadi imbas kenaikan iuran ini.

"Kalau dirasakan (kenaikannya) berat itu opsinya bisa turun kelas. Kami di BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat dengan iuran kelas yang berada di bawahnya, " ujar Fahmi.

Meski begitu, pihaknya memastikan pelayanan medis tetap sama meski ada masyarakat yang memilih turun kelas.

"Pelayanan medik itu sama tidak berubah tetap sama. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas. Nah, kelas 1 bisa turun ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3," ungkapnya.

"Nanti di kelas 3 yang betul-betul tidak mampu, Kemensos menyampaikan, silahkan sama-sam kita mendata yang tidak mampu tersebut untuk nanti didaftarkan sesuai prosedur, " tambah Fahmi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.

Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Utang Rp 14 Triliun ke Rumah Sakit Lunas di 2020

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com