Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Nurhadi Vs KPK Ditunda Sepekan

Kompas.com - 06/01/2020, 15:32 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Pihak KPK tidak menghadiri sidang tersebut.

"Jadi kita tunda seminggu. (Sidang berikutnya) tanggal 13 Januari 2020 untuk memanggil pihak termohon agar hadir," kata Hakim Tunggal Akhmad Jaini saat sidang.

Baca juga: KPK: Nurhadi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tanpa Alasan yang Jelas

Awalnya, KPK melalui surat meminta agar sidang ditunda selama empat pekan untuk mempersiapkan administrasi serta pembuktian lainnya.

Namun kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, berpandangan bahwa waktu tersebut terlalu lama.

"Yang Mulia, kalau sesuai permintaan itu terlalu lama," ungkap Maqdir menanggapi hakim.

Maka dari itu, hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama seminggu saja.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan

Adapun, salah satu alasan Nurhadi mengajukan praperadilan karena merasa penetapan Nurhadi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

"Salah satu di antaranya dalam proses penyelidikan tidak ada pemeriksaan sebagai “calon” tersangka, tiba-tiba jadi tersangka," ujar Maqdir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/1/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Antara lain Nurhadi, KPK juya menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Panggil Nurhadi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara di MA

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pernah menyatakan bahwa KPK siap meladeni bila Nurhadi mengajukan praperadilan.

"Saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com