Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Janji Segera Tuntaskan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 04/01/2020, 08:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR berjanji akan segera menyelesaikan revisi undang-undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah masuk daftar progam legislasi nasional (prolegnas).

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan perlunya payung hukum yang memadai terkait upaya pencegahan hingga penanganan bencana.

"Kalau dilihat payung hukumnya, prolegnas prioritas RUU Penanggulangan Bencana itu menjadi yang pertama di Komisi VIII. Jadi, insya Allah dalam sebulan atau dua bulan ini RUU itu akan kami selesaikan," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Baca juga: Update, BNPB: 47 Korban Meninggal dan Hilang akibat Banjir Jabodetabek

Menurut Yandri, revisi UU Penanggulangan Bencana ini merupakan upaya DPR agar pemerintah pusat menjadi leading sector dalam pencegahan hingga penanganan bencana.

Ia mengatakan, bencana banjir di Jabodetabek menjadi contoh bahwa pemerintah pusat harus ikut serta dalam pencegahan penanganan peristiwa-peristiwa bencana yang terjadi di suatu daerah.

Yandri menyebut, revisi UU ini juga menjadi salah satu langkah agar tidak ada lagi saling salah-menyalahkan.

"Menurut saya memang harus ada keterlibatan semua unsur, baik dari pusat maupun sampai ke daerah," tuturnya.

Baca juga: Banjir hingga Longsor di Awal Tahun, Ini Data Puluhan Titik Bencana Alam di Jawa Barat

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan normalisasi Kali Ciliwung yang tersendat.

Yandri berpendapat, belum ada regulasi yang kuat agar proses normalisasi berjalan baik.

"Mungkin di situ perlu ada regulasi yang mengikat semua warga yang ada di bantaran sungai. Tapi kalau enggak ada regulasi yang jelas, mungkin hanya sekadar imbauan atau peraturan gubernur, karena enggak kuat ya mereka mungkin tidak takut dengan kena sanksi," kata Yandri.

"Tapi kalau ada regulasi yang lebih mengikat, lebih kuat, kemudian ada sanksinya kalau tidak bisa ikut aturan yang sudah ditentukan, ya mungkin itu akan bisa mempercepat untuk mengatasi banjir yang langganan tiap tahun atau setiap saat kita temui ini," ujarnya.

Baca juga: Banjir Jakarta: Normalisasi yang Terhambat dan Hasil Naturalisasi yang Belum Terlihat

Yandri pun menjelaskan revisi UU Penanggulangan Bencana akan memberikan wewenang penuh kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan koordinasi langsung atau tidak langsung dengan pemerintah daerah dan seterusnya.

"Saya kira Kepala BNPB itu harus menjadi leading sector-nya. Karena dia kan mulai dari pencegahan, kemudian rehabilitasi, kemudian evakuasi, itu kan BNPB semua," jelas Yandri.

"Kami memberi wewenang penuh kepada Kepala BNPB untuk koordinasi langsung atau tidak langsung baik menyangkut masalah anggaran atau pun koordinasi di lapangan dengan pemda sampai kepada tingkat bawah, termasuk kami akan libatkan TNI-Polri," imbuh dia.

Baca juga: Saatnya Kerja Sama, Tak Perlu Saling Menyalahkan soal Banjir Jakarta

Selain itu, kata Yandri, RUU Penanggulangan Bencana berfokus pada upaya pencegahan bencana.

"Dari sisi itu yang jauh lebih penting bagaimana pencegahan bencana. Itu salah satunya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com