KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap, penandatangan Public Service Obligation (PSO) pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian yang dilakukan lebih awal sudah mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2020.
Hal tersebut dia katakan saat menyaksikan langsung penandatanganan PSO atau Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik di Stasiun Cirebon Kejaksan, Selasa (31/12/2019).
"Program ini harus segera terlaksana sehingga masyarakat yang berada di tempat terluar, terjauh, juga (masyarakat) marginal dapat tetap terlayani dengan tarif yang terjangkau,”ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Dia menambahkan, pada waktu dulu, bulan Januari belum ada kontrak sehingga tidak ada pelayanan di awal tahun.
Untuk itu, dia pun menegaskan tidak ada alasan bagi operator untuk tidak memberikan pelayanan di awal tahun 2020.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menhub: Pembebasan Tanah Akan Diselesaikan Januari
“Kalau ada saudara-saudara kita di Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, (harusnya) sudah efektif untuk dilakukan," ujar Budi.
Adapun penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo dengan Direktur Utama PT PELNI Insan Purwarisa, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,65 triliun.
Kontrak tersebut terdiri atas pengoperasian Kapal Tol Laut Logistik (Rp 439,8 miliar), Angkutan Perintis (Rp 1,095 miliar), PSO Penumpang Kelas Ekonomi (Rp 2,046 miliar), Angkutan Khusus Ternak (Rp 46,5 miliar) dan Angkutan Kapal Rede (Rp 24 miliar).
Sementara itu, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro.
Baca juga: Menhub Anggap Wajar Damri Naikkan Tarif Bus Bandara Soetta
Dengan penandatangan ini, PT KAI (Persero) berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2020 sesuai standar pelayanan minimum yang diatur.
Tepatnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.
Jangka waktu penyelenggaraan PSO Tahun Anggaran 2020 sendiri terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.
Pada kesempatan yang sama, Budi juga menegaskan pemerintah telah hadir dengan memberikan subsidi pada layanan perkeretaapian.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019, jumlah subsidi yang disepakati pada 2020 untuk angkutan kereta api pelayananan kelas ekonomi sebesar Rp 2,67 triliun.
Baca juga: Mulai Beroperasi Besok, Tiket Kereta Bandara Adi Soemarmo Gratis Selama 2 Bulan
Jumlah ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2019.