Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Draf Perpres, Demokrat Sebut Presiden Ingin Dikte KPK

Kompas.com - 30/12/2019, 17:14 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Demokrat mengkritik draf peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto menilai, Presiden Joko Widodo terkesan ingin mendikte KPK lewat perpres tersebut.

"Terkait dengan draf Pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK," kata Didik kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di pemda," kata dia.

Didik menyesalkan jika Perpres KPK itu benar-benar terbit nantinya. Sebab, kata dia, kewenangan KPK akan terkebiri.

Baca juga: Polemik Perpres KPK: Dinilai Bertentangan dengan UU dan Gerus Independensi

Dalam draf Perpres KPK yang beredar, disebutkan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

"Langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai 'state auxiliary institution' yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenagannya memberantas korupsi akan dibatasi," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Menurut Didik, hal tersebut juga bertentangan dengan UU KPK No 19/2019.

"Ketentuan pertanggungjawaban ini nyata-nyata bertentangan dengan UU 19 Tahun 2019 yang mewajibkan KPK membuat laporan pertanggungjawabannya setahun sekali kepada Presiden, DPR, dan BPK," kata Didik.

Selain itu, dia mengkritik kehadiran Dewan Pengawas KPK yang dinilai jadi mata presiden untuk mengawasi kinerja KPK.

"Bagaimana mungkin, KPK bisa efektif mengawasi penggunaan keuangan negara yang dikelola pemerintah, karena di sisi lain KPK diawasi oleh presiden melalui Dewas yang dipilihnya? Apakah memang sekarang zamannya menggunakan logika terbalik?" kata Didik.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara".

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Publik Gugat Perpres KPK

Selain itu, ada posisi Inspektorat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perpres tersebut. Inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com