Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Penyakit Periode Kedua seorang Presiden: "Extra Time"

Kompas.com - 26/12/2019, 14:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"PENYAKIT MENAHUN" periode kedua bagi seorang presiden petahana sesungguhnya bukan membuktikan bisa lebih baik dari periode pertama, ternyata dalam sejumlah kesempatan justru adanya embusan isu untuk memperpanjang masa jabatan.

Dalihnya hampir sama, melanjutkan pembangunan yang sedang berlangsung dan waktu yang tersedia sangat terbatas.

Ironisnya wacana ini lahir dan berkembang di era reformasi yang baru 'seumur jagung', lebih tragis bergulir dari aktor-aktor yang dulu mendukung pembatasan kekuasaan sekarang justru menegasikan itu.

Rasanya baru kemarin ide tentang pembatasan masa jabatan lantang disuarakan di mimbar-mimbar kampus dan jalanan, pun menyeruak deras di ruang publik. Namun kini, anehnya pusaran arus dipaksa balik kembali ke masa pendulum orde baru.

Bukan yang pertama

Wacana tiga periode tidak hanya saat ini, juga muncul saat sesi kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Memang suara tidak datang langsung dari Presiden, namun dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan Kepala Pemerintahan.

Partai Pendukung, Relawan, dan sejenisnya. Sebagaimana lazimnya isu seperti ini datang dari pinggir kekuasaan, bukan pusat kekuasaan. Malu-malu mau, testing the water.

Baca juga: Sutan: Ada yang Inginkan SBY 3 Periode

Kini wacana yang sama muncul. Wacana memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode ini justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Surya menilai MPR harus mendengarkan berbagai respons masyarakat dalam amandemen UUD 1945, termasuk dalam menyikapi wacana masa jabatan maksimal presiden hingga tiga periode.
baca juga:

Baca juga: Istana: Jokowi Tak Terpikir Perpanjang Jabatan Jadi 3 Periode

Kontestasi Wacana

Wacana adalah rentetan kalimat yang berkaitan yang menghubungkan proposisi yang satu dengan proposisi yang lain sehingga membentuk kesatuan. Ada umpan, ada pengumpan dan ada yang mengambil umpan. Implikatur konvensional dan implikatur percakapan.

Konteks wacana terdiri atas situasi, pembicara, pendengar, waktu, tempat, adegan, topik, peristiwa, bentuk amanat, kode, dan sarana. Saling beresonansi satu sama lain. Hingga pada akhirnya menjadi sebuah konsensus, titik moderat dari pertarungan wacana.

Pemikir Mahzab Frakfurt Stuart Hall berpendapat pembentukan konsensus terjadi lewat proses yang rumit, kompleks, dan melibatkan kekuatan-kekuatan sosial yang ada di masyarakat.

Adapun Media dalam proses tersebut sebetulnya memiliki kontribusi membentuk kesadaran (manufactured consent).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com