Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Penyakit Periode Kedua seorang Presiden: "Extra Time"

Kompas.com - 26/12/2019, 14:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"PENYAKIT MENAHUN" periode kedua bagi seorang presiden petahana sesungguhnya bukan membuktikan bisa lebih baik dari periode pertama, ternyata dalam sejumlah kesempatan justru adanya embusan isu untuk memperpanjang masa jabatan.

Dalihnya hampir sama, melanjutkan pembangunan yang sedang berlangsung dan waktu yang tersedia sangat terbatas.

Ironisnya wacana ini lahir dan berkembang di era reformasi yang baru 'seumur jagung', lebih tragis bergulir dari aktor-aktor yang dulu mendukung pembatasan kekuasaan sekarang justru menegasikan itu.

Rasanya baru kemarin ide tentang pembatasan masa jabatan lantang disuarakan di mimbar-mimbar kampus dan jalanan, pun menyeruak deras di ruang publik. Namun kini, anehnya pusaran arus dipaksa balik kembali ke masa pendulum orde baru.

Bukan yang pertama

Wacana tiga periode tidak hanya saat ini, juga muncul saat sesi kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Memang suara tidak datang langsung dari Presiden, namun dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan Kepala Pemerintahan.

Partai Pendukung, Relawan, dan sejenisnya. Sebagaimana lazimnya isu seperti ini datang dari pinggir kekuasaan, bukan pusat kekuasaan. Malu-malu mau, testing the water.

Baca juga: Sutan: Ada yang Inginkan SBY 3 Periode

Kini wacana yang sama muncul. Wacana memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode ini justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Surya menilai MPR harus mendengarkan berbagai respons masyarakat dalam amandemen UUD 1945, termasuk dalam menyikapi wacana masa jabatan maksimal presiden hingga tiga periode.
baca juga:

Baca juga: Istana: Jokowi Tak Terpikir Perpanjang Jabatan Jadi 3 Periode

Kontestasi Wacana

Wacana adalah rentetan kalimat yang berkaitan yang menghubungkan proposisi yang satu dengan proposisi yang lain sehingga membentuk kesatuan. Ada umpan, ada pengumpan dan ada yang mengambil umpan. Implikatur konvensional dan implikatur percakapan.

Konteks wacana terdiri atas situasi, pembicara, pendengar, waktu, tempat, adegan, topik, peristiwa, bentuk amanat, kode, dan sarana. Saling beresonansi satu sama lain. Hingga pada akhirnya menjadi sebuah konsensus, titik moderat dari pertarungan wacana.

Pemikir Mahzab Frakfurt Stuart Hall berpendapat pembentukan konsensus terjadi lewat proses yang rumit, kompleks, dan melibatkan kekuatan-kekuatan sosial yang ada di masyarakat.

Adapun Media dalam proses tersebut sebetulnya memiliki kontribusi membentuk kesadaran (manufactured consent).

Pada dasarnya analisis wacana ada dalam dua arus besar, kritis dan pluralis. Dalam pandangan kritis bahwa sebuah wacana menjadi bagian dominasi dari pihak-pihak yang kuat, sedangkan pluralis sebaliknya.

Titik sentral dari pemikiran pluralis adalah dari beragamnya pendapat itu yang pada akhirnya mencapai ekuilibriumnya dalam bentuk konsensus. Konsensus adalah sesuatu yang baik, dan media memainkan peranan penting dalam menciptakan konsensus.

Konsensus dibentuk melalui praktik sosial, politik, disiplin legal dan bagaimana kelas, kekuasaaan, dan otoritas itu ditempatkan. Menurut Hall, konsensus tersebut tidak timbul secara alamiah dan spontan, tetapi terbentuk lewat proses yang kompleks yang melibatkan konstruksi sosial

Wacana yang berkembang terkait presiden tiga periode selama ini sudah masuk ke MPR, hal ini terbukti dari rangkaian safari silaturahim lembaga ini ke sejumlah partai politik dan ormas kebangsaan terkait amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan Nahdatul Ulama (NU) meminta Presiden ditetapkan melalui MPR.

Wacana tiga periode ini sesungguhnya sedang menganggap bahwa proses kaderisasi politik dan pergiliran kekuasaan tidak mungkin terjadi. Proses pembangunan bangsa ini hanya dapat dilakukan oleh satu dua orang.

Penulis lihat jika wacana ini terus bergulir dan mendominasi ruang publik sungguh naif sekali, melembagakan proses penyempurnaan sistem ditumpukan kepada persoalan personifikasi bukan institusionalisasi.

Padahal dalam sistem ketatanegaraan kita proses penjatuhan presiden sudah sangat rumit dan rijit, berjenjang dan berproses. Maka sangat aneh, jika kemudian melakukan pengkhianatan di pucuk kekuasaan.

Hal yang bisa menghentikan wacana tiga periode ini sesungguhnya bukan pembantu presiden atau siapapun, namun presiden itu sendiri.

Seseorang yang sedang ada ditampuk kekuasaan, apakah mampu menjaga jarak antara kesadaran dirinya dan realitas sistem demokrasi yang sedang dia bangun.

Wacana ini harus berhenti dari pusaran kekuasaan,maka dari sanalah kita bisa berharap bahwa kesejehteraan lewat sistem demokrasi bisa diwujudkan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com