JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta perusahaan provider seluler mengecek lapangan terkait maraknya kejahatan siber yang menyalahgunakan kartu SIM.
"Dari provider itu harus turun ke lapangan, berjalan enggak (kebijakan) BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang satu (identitas), SIM card-nya maksimal 3," ujar Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Mabes Polri, Senin (23/12/2019).
Berdasarkan surat edaran BRTI Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3/2008 yang terbit pada 21 November 2018, pengguna hanya bisa melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.
Namun demikian, kepolisian menduga pembatasan registrasi tak mempengaruhi penurunan angka kejahatan siber.
"Kayaknya penipuannya semakin meningkat. Kami hanya untuk menggalakan, 'Ayo lho, jangan sampai ada lagi menjual kartu yang on,' tapi kenyataannya masih banyak kartu yang dijual di toko-toko, kan ada tuh di pinggir jalan yang kios-kios," ujar Ricky.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit
Di sisi lain, pihaknya juga meminta BRTI harus lebih tegas dalam menjalankan kebijakannya. Mengingat, aturan yang ada masih dapat ditembus oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Itu kan bukan kewenangannya kami. Itu kewenangan masing-masing provider, secara penuh kesadaran harus meng-upgrade, harus tegas terhadap kebijakan BRTI," kata dia.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan empat sindikat kejahatan siber asal Sulawesi Selatan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
"Omzetnya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan," ujar Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Mabes Polri, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Pelaku Ekshibisionisme lewat Video Call Dibekuk Bareskrim
Keempat pelaku antara lain Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempatnya berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Adapun masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Seperti Rahman berperan sebagai penyebar SMS blasting.
Kemudian, Sandi sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu Herman dan Taufik sebagai marketing.
Ricky menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengatasnamakan pekerja perusahaan kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).
Para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui SIM card yang terpasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.
Baca juga: Tersangka Pelaku Penipuan Bank Garansi Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap
Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," katanya.
Keempat pelaku sendiri diamankan pada 7 Desember 2019 di tiga tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Pare-Pare. Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.
"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.