Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ekshibisionisme lewat Video Call Dibekuk Bareskrim

Kompas.com - 20/12/2019, 23:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku ekshibisionisme yang memanfaatkan fasilitas video call di aplikasi bertukar pesan WhatsApp.

Ekshibisionis atau orang yang memiliki gangguan ekshibisionisme kerap memperlihatkan kerap memperlihatkan alat kelamin di hadapan orang asing.

"Tersangka RRW, ini wiraswasta, kita tangkap di rumahnya di Tanjung Duren, Jakarta Barat," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sudah melakukan aksinya sejak November 2019.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang merasa resah dan merekam aksi pelaku yang kemudian melapor ke polisi.

Argo mengatakan bahwa modus pelaku adalah menunjukkan alat kelaminnya lewat panggilan video atau video call dengan korban.

"Modusnya dia itu menggunakan video call WhatsApp, kemudian setelah komunikasi dengan lawannya dia akan, mohon maaf ya, menunjukkan alat kelaminnya, kemudian melakukan masturbasi, mohon maaf juga," tutur dia.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menambahkan bahwa pelaku mendapatkan kontak para korban dari akun email temannya.

"Ini pelaku berhasil mendapatkan nomor HP dari teman-temannya, dengan meng-kloning menggunakan Gmail. Dengan Gmail temannya yang perempuan itu bisa menarik nomor-nomor dari teman yang bersangkutan, sehingga secara random melakukan dicoba melalui WhatsApp," kata Dani di konferensi pers yang sama.

Baca juga: Viral Video Pria Pamer Kelamin ke Siswi SMK di Bekasi, Polisi Turun Tangan

Dari pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam milik RRW.

RRW disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com