Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Syaratkan Jadi Kader 3 Tahun untuk Maju Pilkada, Bagaimana Nasib Gibran?

Kompas.com - 23/12/2019, 15:42 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan ada syarat bagi bakal calon kepala daerah yang maju lewat partainya harus jadi kader selama minimal tiga tahun.

Aturan itu tertuang dalam "Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai". 

"Proses penjaringan dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain penjaringan internal, Hasto mengatakan bahwa PDI-P juga menerapkan penjaringan pemetaan politik.

Baca juga: Politisi PDI-P: Masak Jokowi Mau Merusak Namanya Sendiri gara-gara Gibran dan Bobby?

Salah satu penjaringan pemetaan politik yang saat ini diamati PDIP adalah kebutuhan untuk menyiapkan pemimpin muda.

"Ada juga proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat, melihat peta politik melihat bagaimana ke depan," ujar Hasto.

"Misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda," kata dia.

Hasto pun mencontohkan soal orang-orang muda pilihan Presiden Joko Widodo yang kini ada di kabinet 2019-2024. Hasto mengatakan sebuah peraturan tak bisa dimaknai secara sepotong-sepotong.

"Itu juga kami lakukan dan ini inhenren dilakukan oleh Bapak Presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ. Karena itu, peraturan harus dilihat secara komprehensif," tuturnya.

Baca juga: Ngabalin Sebut Gibran Tak Pernah Bicarakan Pencalonannya di Pilkada Solo ke Jokowi

Lantas, bagaimana nasib putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Solo?

Gibran diketahui baru mendaftarkan diri sebagai kader PDI-P pada September 2019. Artinya, saat ini Gibran baru tiga bulan menjadi kader PDI-P.

Hasto mengatakan PDI-P menganut demokrasi perjuangan dan Pancasila.

Ia menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memiliki wewenang menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung partai berlambang banteng itu.

"Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," kata Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com