Aturan itu tertuang dalam "Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai".
"Proses penjaringan dari dalam itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun," kata Hasto di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Selain penjaringan internal, Hasto mengatakan bahwa PDI-P juga menerapkan penjaringan pemetaan politik.
Salah satu penjaringan pemetaan politik yang saat ini diamati PDIP adalah kebutuhan untuk menyiapkan pemimpin muda.
"Ada juga proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat, melihat peta politik melihat bagaimana ke depan," ujar Hasto.
"Misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda," kata dia.
Hasto pun mencontohkan soal orang-orang muda pilihan Presiden Joko Widodo yang kini ada di kabinet 2019-2024. Hasto mengatakan sebuah peraturan tak bisa dimaknai secara sepotong-sepotong.
"Itu juga kami lakukan dan ini inhenren dilakukan oleh Bapak Presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ. Karena itu, peraturan harus dilihat secara komprehensif," tuturnya.
Lantas, bagaimana nasib putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Solo?
Gibran diketahui baru mendaftarkan diri sebagai kader PDI-P pada September 2019. Artinya, saat ini Gibran baru tiga bulan menjadi kader PDI-P.
Hasto mengatakan PDI-P menganut demokrasi perjuangan dan Pancasila.
Ia menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memiliki wewenang menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung partai berlambang banteng itu.
"Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," kata Hasto.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/15424671/pdi-p-syaratkan-jadi-kader-3-tahun-untuk-maju-pilkada-bagaimana-nasib-gibran