Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pasal Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Lempar Tudingan

Kompas.com - 20/12/2019, 17:26 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awi) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD tak sembarangan bicara soal adanya praktik pembuatan undang-undang pesanan dalam proses legislasi.

Awi meminta Mahfud MD menunjukkan bukti terkait dugaan tersebut.

"Prof Mahfud sebaiknya tidak asal menyampaikan tudingan. Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU ataupun perda yang lahir akibat pesanan seseorang atau kelompok," kata Awi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Menurut dia, dugaan yang dilontarkan Mahfud MD bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Baca juga: Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi

Namun, Awi menyebut kecurigaan itu pun tidak hanya tertuju kepada DPR sebagai lembaga legislatif.

Sebab, kata dia, pemerintah sebagai lembaga eksekutif pun memiliki wewenang untuk mengusulkan undang-undang dan membahasnya bersama DPR.

"Jika tidak bisa ditunjukkan, maka publik juga akan curiga jangan-jangan RUU yang diajukan pemerintah juga pesanan," ujar politikus PPP itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan, lembaga yang berhak mengajukan usulan UU adalah DPR, DPD, dan pemerintah.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Praktik Jual Beli Pasal, Formappi Singgung UU Siluman KPK

Oleh karena itu, Awi meminta Mahfud tidak melemparkan isu liar yanh bisa merusak hubungan antarlembaga negara.

"Sebaiknya tidak melemparkan isu-isu liar yang membuat hubungan antarlembaga negara terganggu," kata Awi.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau-balau.

Baca juga: Baleg Tantang Mahfud Buktikan soal Perdagangan Legislasi

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud MD, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com