JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awi) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD tak sembarangan bicara soal adanya praktik pembuatan undang-undang pesanan dalam proses legislasi.
Awi meminta Mahfud MD menunjukkan bukti terkait dugaan tersebut.
"Prof Mahfud sebaiknya tidak asal menyampaikan tudingan. Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU ataupun perda yang lahir akibat pesanan seseorang atau kelompok," kata Awi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Menurut dia, dugaan yang dilontarkan Mahfud MD bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi
Namun, Awi menyebut kecurigaan itu pun tidak hanya tertuju kepada DPR sebagai lembaga legislatif.
Sebab, kata dia, pemerintah sebagai lembaga eksekutif pun memiliki wewenang untuk mengusulkan undang-undang dan membahasnya bersama DPR.
"Jika tidak bisa ditunjukkan, maka publik juga akan curiga jangan-jangan RUU yang diajukan pemerintah juga pesanan," ujar politikus PPP itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan, lembaga yang berhak mengajukan usulan UU adalah DPR, DPD, dan pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Praktik Jual Beli Pasal, Formappi Singgung UU Siluman KPK
Oleh karena itu, Awi meminta Mahfud tidak melemparkan isu liar yanh bisa merusak hubungan antarlembaga negara.
"Sebaiknya tidak melemparkan isu-isu liar yang membuat hubungan antarlembaga negara terganggu," kata Awi.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau-balau.
Baca juga: Baleg Tantang Mahfud Buktikan soal Perdagangan Legislasi
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud MD, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.