JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan, Menko Polhukam Mahfud MD tidak sembarangan menuding bahwa ada pasal-pasal pesanan yang sengaja dibeli untuk kepentingan pihak tertentu dalam proses legislasi.
Baidowi mengatakan, sebaiknya Mahfud menyampaikan bukti-bukti undang-undang dan peraturan daerah (Perda) mana yang dibuat atas pesanan atau dibeli.
"Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU ataupun perda yang lahir akibat pesanan seseorang ataupun kelompok," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi
"Jika tidak bisa ditunjukkan, maka publik juga akan curiga jangan-jangan RUU yang diajukan pemerintah juga pesenan," lanjut dia.
Baidowi mengatakan, pernyataan Mahfud itu sangat liar sehingga dapat menimbulkan terganggunya hubungan antarlembaga negara.
Baidowi menjelaskan, yang memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah DPR, pemerintah dan DPD.
Baca juga: PSHK Pesimistis DPR Selesaikan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
Oleh karena itu, ia mempertanyakan siapa dari tiga lembaga negara itu yang berani melakukan transaksi pasal dalam proses legislasi.
"Sebagaimana ketentuan UU tentang PPP bahwa yang berhak mengajukan dan membahas Prolegnas itu ada DPR, pemerintah dan DPD. Nah, yang mana yang dianggap pesanan?" ujar dia.
Selama menjadi wakil rakyat, Baidowi sendiri mengaku belum pernah menemukan praktik seperti itu dalam pembuatan sebuah legislasi.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024
"Kalau pesanan rakyat ya memang seharusnya, tapi tidak ada (indikasi pasal-pasal pesanan) saya belum nemukan," pungkas Baidowi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.