Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas, Komnas HAM Ingatkan Tiga Pasal Kontroversial

Kompas.com - 19/12/2019, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan DPR dan pemerintah untuk memperhatikan catatan mereka dalam proses perumusan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya sudah memberikan sejumlah catatan mengenai pasal-pasal yang bermasalah dalam rancangan KUHP, sebelum RUU itu dinyatakan ditunda pengesahannya.

"Komnas HAM ingin rekomendasi atau catatan Komnas menjadi masukkan dan kemudian menjadi perbaikan bagi draf (RKUHP)," kata Beka saat ditemui di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Diingatkan Perhatikan Kritikan Publik

Beberapa catatan Komnas HAM itu, pertama, mengenai aturan hukuman mati.

Pasal 98 draf terbaru RKUHP menyatakan, pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Kemudian pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan dapat diputuskan hakim jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau adanya alasan yang meringankan.

Catatan kedua, mengenai pasal penistaan agama. Dalam KUHP sebelum revisi, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Seseorang disebut menistakan agama jika melalukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, dan perbuatan yang bertujuan supaya orang tidak menganut agama apa pun juga.

Dalam draf RUU KUHP terbaru, pasal tersebut masih ada dan tertuang dalam bab tindak pidana terhadap agama.

Di draf tersebut, ditambahkan bunyi bahwa pasal ini dapat menjerat orang yang tidak hanya mengemukakan tindakan penistaan agama di muka umum, tapi juga menyebarkan lewat sarana elektronik.

Catatan Komnas HAM terakhir adalah soal kebebasan berekspresi. Hal ini berkaitan dengan munculnya pasal penghinaan terhadap presiden.

Diketahui, dalam Pasal 218 RKUHP ayat (1) dimuat aturan yang berbunyi, "setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara itu, ayat (2) dalam pasal itu berbunyi, "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada !yat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354.

Baca juga: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com