Beka mengatakan, lantaran RKUHP masuk sebagai salah satu RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020, para legislator harus mampu menyelesaikan pasal-pasal kontroversial tersebut secara substansial.
"Kalau misalnya ke depan misalnya DPR dan pemerintah pengin menggolkan lagi (RKUHP), saya kira satu, itu persoalan substansi," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.
Dari jumlah tersebut, 50 di antaranya masuk sebagai RUU Prolegnas prioritas, salah satunya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.