JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2019).
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini adalah menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Yuyuk dalam keterangannya.
Kendati dipanggil sebagai saksi, diketahui bahwa Rezky dan mertuanya, Nurhadi, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Sekretaris MA Mengaku Hanya Serahkan Surat
Selain Rezky, penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra yaitu seorang pihak swasta bernama Hendra Widodo Juwarno, seorang PNS bernama Bahrain Lubis.
Kemudian Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis dan seseorang bernama Heri Purwanto yang bertatus sebagai General Manager Regional IV tahun 2013-2015.
Baca juga: Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak
Diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (16/12/2019) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.