JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung mulai berkembang.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa puluhan saksi. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.
Berikut perkembangan terbaru investigasi kasus tersebut, seperti dihimpun Kompas.com:
1. Prediksi Kerugian Negara Sebesar Rp 13,7 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.
Burhanuddin mengatakan, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).
Misalnya, penempatan 22,4 persen saham senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 95 persen di antaranya ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja buruk. Sementara, sisanya sebesar 5 persen yang diinvestasikan ke perusahaan dengan kinerja baik.
Baca juga: Polri Masih Tunggu Aba-aba Menkeu terkait Penuntasan Kasus Jiwasraya
Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," katanya.