Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Minta DPR Rampungkan RUU yang Jadi Utang Periode Sebelumnya

Kompas.com - 19/12/2019, 06:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta DPR periode ini memprioritaskan merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi utang DPR periode 2014-2019.

Bambang mencontohkan, RUU yang ditunda pengesahannya pada periode 2014-2019 yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Pemasyarakatan.

"Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna. Misalnya RKUHP, RUU PKS, RUU Pemasyarakatan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/12/2019).

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Kendati demikian, Bambang mengingatkan, terkait RKUHP, DPR harus kembali melakukan penyempurnaan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada miskomunikasi.

Selain itu, Bambang optimistis, DPR periode ini bisa mencapai target merampungkan 50 RUU, alaskan pemerintah kooperatif dalam pembahasan RUU bersama DPR.

"Tergantung dari pihak pemerintah kalau misalnya kooperatif dan sering dan rajin datang dalam pembahasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyarankan, agar pembahasan RUU dapat cepat diselesaikan, Presiden Jokowi harus berani menegur menteri-menteri yang sering tak hadir dalam rapat pembahasan RUU.

"Makanya saya yakin bahwa (presiden) bisa lebih keras dan tegas menegur menteri-menteri yang alfa atau mangkir dalam setiap rapat-rapat pembahasan rancangan undang-undang," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Fraksi PPP Khawatir DPR Tak Mampu Selesaikan Target 248 RUU

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan 248 undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional ( prolegnas) periode 2020-2024.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Pengesahan itu diawali dengan pembacaan laporan daftar susunan prolegnas oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.

Baca juga: Tetapkan 50 RUU Prolegnas, Manajemen DPR Dinilai Kacau

"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.

UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS).

Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019). Saat itu, juga disepakati susunan Prolegnas Prioritas 2020.

RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com